MediaMuslim.Info – Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ?
Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan.
Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
Baca entri selengkapnya »
Komentar Terakhir